Tata Cara / Prosedur Pengajuan Pendampingan Hukum

  1. Pemohon pendampingan hukum merupakan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan diberikan secara gratis tanpa pungutan.

  2. Pemohon dalam hal mengajukan permohonan pendampingan hukum wajib terlebih dahulu mengunduh Formulir Permohonan Pendampingan Hukum, selanjutnya pemohon mengisi Formulir Permohonan Pendampingan Hukum dengan lengkap.

  3. Pemohon selanjutnya mengirim kembali Formulir Permohonan Pendampingan Hukum yang telah diisi disertai Surat Permohonan Pendampingan Hukum yang ditandatangani oleh pimpinan/kepala instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan disertai dengan data/dokumen pendukung dengan format Pdf untuk dilakukan verifikasi awal oleh Jaksa Pengacara Negara.

  4. Pengiriman Formulir Permohonan Pendampingan Hukum, Surat Permohonan Pendampingan Hukum yang ditandatangani oleh pimpinan/kepala instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan data/dokumen pendukung yang dikirim oleh Pemohon kemudian diberikan Tanda Terima.

  5. Maksimal 2 (dua) hari setelah data/dokumen pendukung selesai diverifikasi, selanjutnya Pemohon memaparkan kegiatan/pekerjaan yang dimohonkan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara melalui sarana Zoom Meeting.

  6. Setelah paparan dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan telaahan terhadap Permohonan Pendampingan Hukum tersebut dan maksimal 2 (dua) hari setelah melakukan telaahan, Jaksa Pengacara Negara memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Pendampingan Hukum tersebut disertai alasan pendukung dengan surat pemberitahuan kepada pemohon yang dapat diunduh melalui website.

  7. Permohonan Pendampingan Hukum yang disetujui kemudian dilanjutkan dengan Proses Pelaksanaan Pendampingan Hukum yaitu berupa Konsultasi Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan yang diminta pendampingan. Selain itu dalam pelaksanaan pendampingan hukum, Pemohon diwajibkan untuk mengirim laporan hasil perkembangan/laporan hasil akhir kegiatan/Pekerjaan dimaksud.

  8. Konsultasi Hukum yang dilakukan Pemohon dan Jaksa Pengacara Negara dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan pada hari dan jam operasional kerja yakni Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita melalui sarana Telefon, Zoom, E-Mail maupun Chat.

  9. Apabila dalam keadaan yang penting dan sangat diperlukan, Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melakukan konsultasi hukum dan menyerahkan data/laporan hasil kegiatan/pekerjaan dimaksud.

  10. Pendampingan hukum yang telah selesai dilaksanakan selanjutnya dilakukan penandatangan Berita Acara Hasil Pendampingan Hukum antara Pemohon dengan Jaksa Pengacara Negara