Formulir Permohonan
Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.
Tata Cara Pelayanan Hukum Digital Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kotamobagu membuka Pelayanan Hukum Digital/Online. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan Layanan ini untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (Gratis).
Syarat dan Ketentuan
Pihak yang mengajukan pelayanan wajib mengisi formulir pelayanan hukum Datun yang berada di bawah halaman ini.
Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data asli (sebenarnya) seperti identitas KTP, SIM ataupun Passport.
Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data nomor handphone dan email (Aktif).;
Pelayanan hukum ini hanya terkait dengan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kotamobagu berhak untuk tidak menindaklanjuti atau menolak berkas formulir pengajuan pelayanan hukum Datun tersebut yang menurut sifatnya tidak termasuk ke dalam tupoksi.
Dalam menindaklanjuti/menjawab permohonan pelayanan hukum ini akan dijawab melalui email pemohon.;
Pelayanan hukum Datun ini tidak dipungut biaya apapun
Apabila Pengguna Layanan/Pemohon belum merasa puas atas tindak lanjut permohonannya maka dapat langsung mengunjungi/mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. D/a : (Jl. Gelora No.854 Kota Kotamobagu.)
Formulir Permohonan Pendampingan Hukum
KONTAK
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Jl. Gelora, No.854, Kota Kotamobagu
No.Fax (0434) 21002
© 2024 SI-CETAS MOTAMPOT.